
Musrenbang desa merupakan forum tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP).
Musrenbang desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Mengidentifikasi masalah dan potensi desa
- Menyepakati skala prioritas pembangunan
- Menyepakati RKP untuk tahun anggaran yang akan datang
- Meningkatkan kesadaran masyarakat
- Meningkatkan kualitas pembangunan
- Mengurangi ketimpangan
- Menguatkan kelembagaan desa
Musrenbang desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan melibatkan:
- BPD
- Unsur masyarakat
- Tokoh masyarakat, seperti camat, ketua dan anggota BPD, ketua TP.PKK, PD dan PLD P3MD, kepsek, ketua RT/RW, ketua Kader Posyandu, ketua Lembaga Adat, forum Peduli Disabilitas, Karang Taruna, tokoh Agama, Adat, Pendidik, Masyarakat, Perempuan, dan Organisasi Pemudah
Musrenbang desa diatur dalam:
- Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020
- Permendagri No.114 Tahun 2014


