You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rasabou
Rasabou

Kec. Sape, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

~Selamat Datang Di Website Resmi Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima~

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Administrator 26 Mei 2025 Dibaca 20 Kali
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Senin, 26 Mei 2025 : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB dan Unsur Masyarakat Melaksanakan satu agenda penting dan wajib dilaksanakan yaitu Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menyepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Desa Rasabou (Makruf,S.Adm) dalam sambutan nya menyampaikan bahwa terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai langkah dan upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian dan bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta cita Kedua Bapak Presiden maka perlu dibentuk yang namanya koperasi Desa Merah Putih dengan rencana target pemerintah sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kades Juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi yang dibentuk ditingkat Desa sesuai instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal seperti Simpan Pinjam,Klinik Desa,Apotek Desa,Gedai Sembako, Logistik dll yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.Ucap Kades.

Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman,S.Pi) juga menjelaskan tentang maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih termasuk Persyaratan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah dan Surat Edaran Kementrian Desa  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus Proses Pemilihan Pengurus KOPDES Merah Putih Rasabou dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung yang di ikuti oleh 9 Calon,dan telah terpilih  Pengurus sebanyak 5 orang antara lain:

1. Arif Rahman,SH (Ketua)

2. Iskandar Zulkarnain, S.Pd.M.Pd (Sekretaris)

3. Siti Nurbaya,S.Pd (Bendahara)

4. Yazir Muhammad Irnandi (Wakil Ketua Bidang Usaha)

5. Eko Setiawan,S.Hut (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan)

Dan Juga terpilih 3 orang Pengawas yang Di jabat langsung oleh Kepala Desa sebagai ketua dan 2 Anggota Pengawas dari Ketua BPD dan Masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan